- May 24, 2021
- Posted by: AH Tax Consulting
- Category: Tata Cara
Berdasarkan Undang-Undang No. 10 tahun 2021 materai yang menggunakan tarif tunggal Rp.10.000,. sudah mulai berlaku. Materai Rp.10.000,. ini sudah mulai diperjualbelikan di Kantor Pos terdekat. Akan tetapi, bagi Anda yang masih menyimpan beberapa Materai lama pemakaian materai Rp.6.000,. dan Rp.3.000,. masih dapat digunakan selama masa transisi hingga 31 Desember 2021. Berikut adalah tata cara pemakaian materai Rp.6.000,. dan Rp.3.000,. yang bisa Anda pakai hingga akhir tahun 2021.
Apabila menggunakan Materai lama, pastikan Materai yang ditempelkan baik secara Vertikal maupun Horizontal tidak saling bertindihan atau materai satu menutupi materai lainnya. Tanda tangan dan cap atau stempel mengenai kertas dan seluruh materai yang ditempelkan. Untuk informasi seputar perpajakan lainnya, jangan ragu untuk menghubungi kami via email di support@ah-taxconsulting.com, kami akan berusaha untuk menjawab pertanyaan Anda.
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.