SIMULASI APLIKASI BAGI WAJIB PAJAK UNTUK PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Sesuai dengan Undang-Undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Wajib Pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) melalui DJP Online berikut dengan Lampirannya. PPS yang akan dilaksanakan selama 6 bulan, sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Login DJP Online Simulasi SPPH untuk PPS 2022
Login DJP Online Simulasi SPPH untuk PPS 2022 (sumber:pajak.go.id)

Berikut adalah simulasi pelaporan SPPH yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia. Perlu diingat, tampilan dalam simulasi ini hanya digunakan untuk sosialisasi dan pengujian dari DJP.

Simulasi SPPH untuk PPS 2022-Menu PPS
Menu pada Aplikasi SPPH untuk PPS (sumber:pajak.go.id)

Pada simulasi digambarkan akan ada menu Arsip SPPH, Arsip Pencabutan SPPH, Buat Laporan, Draft, dan Unduh Viewer.  File unduhan untuk SPPH menggunakan file dengan ekstensi PDF, mohon untuk menginstal terlebih dahulu Adobe Acrobat Reader (32 bit) pada PC atau gawai yang Anda gunakan untuk dapat menampilkan eform SPPH.

Pembuatan SPPH melalui menu Buat Laporan (sumber:pajak.go.id)

Pada Menu Buat Laporan, sistem secara otomatis akan membantu Wajib Pajak mendeteksi kebijakan yang dapat dimanfaatkan pada PPS. E-form SPPH yang sudah diunduh saat membuat laporan SPPH paling tidak akan berisi Daftar Rincian Harta Bersih dan Utang.

Simulasi SPPH untuk PPS 2022-Eform SPPH
E-form SPPH dalam Simulasi SPPH untuk PPS 2022 (sumber:pajak.go.id)

Berikut adalah Tampilan lebih lanjut terkait e-Form SPPH.

Serupa dengan E-form untuk pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi maupun Badan yang biasa dilakukan tahunan, setelah mengisi seluruh E-form SPPH secara benar dan sesuai, Wajib Pajak dapat mengirimkan laporan tersebut dengan menekan tombol “KIRIM” dan memasukkan Kode Verifikasi. Setelah mengirimkan E-form, Pada menu Draft di DJP Online Wajib Pajak akan terlihat SPPH yang telah diisi dan dikirim dalam bentuk E-form tadi.

Simulasi SPPH untuk PPS 2022-Menu PPS-Draft
Menu Draft untuk Simulasi SPPH untuk PPS 2022 (sumber:pajak.go.id)

Untuk menyelesaikan pengiriman laporan SPPH di menu Draft tersebut, Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran sesuai Data pada kode Billing. Selanjutnya, Wajib Pajak menginput NTPN yang terdapat dari Bukti Penerimaan Negara (BPN).

Simulasi SPPH untuk PPS 2022-Kode Billing PPS
Kode Billing PPS untuk Simulasi SPPH untuk PPS 2022 (sumber:pajak.go.id)
Simulasi SPPH untuk PPS 2022-Input NTPN
Input NTPN untuk Simulasi SPPH untuk PPS 2022 (sumber:pajak.go.id)

Langkah terakhir adalah mengirimkan laporan SPPH yang ada pada Draft. Setelah pengiriman draft selesai, maka SPPH tersebut akan masuk ke menu Arsip SPPH.

Selengkapnya terkait tarif, syarat PPS dan ketentuan Repatriasi dan Investasi dapat Anda baca melalui artikel kami PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA. Apabila Anda ingin mengetahui lebih detail terkait tata cara Program Pengungkapan Sukarela, silahkan hubungi kami di support@ah-taxconsulting.com, karena kami ada untuk membantu kebutuhan perpajakan Anda.



Leave a Reply

Happy Eid Mubarak 2023