Sekilas tentang UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pada 29 Oktober 2021, Presiden Republik Indonesia mengesahkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang terdiri dari sembilan bab dengan enam lingkup pengaturan. Berikut adalah Rincian perubahan yang terdapat dalam UU HPP.

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan
UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

  1. Penomoran untuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang merupakan WNI akan menggunakan  Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan tetap memperhatikan syarat subjektif dan objektif.
  2. Penurunan besaran sanksi dan pengenaan sanksi dengan menggunakan suku bunga acuan dan uplift factor pada saat pemeriksaan dan bagi WP yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau membuat pembukuan.
  3. Kesetaraan pengenaan sanksi melalui penurunan sanksi terkait permohonan keberatan atau banding WP.
  4. Pengaturan asistensi penagihan pajak global.
  5. Pengaturan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) agar dapat berjalan secara simultan dengan proses keberatan atau banding.
  6. Kewenangan pemerintah untuk melaksanakan kesepakatan di bidang perpajakan dengan negara mitra secara bilateral maupun multilateral.
  7. Penegakan hukum pidana pajak dengan mengedepankan ultimum remidium melalui pemberian kesempatan kepada WP untuk mengembalikan kerugian pada pendapatan negara bahkan hingga tahap persidangan.

Berikut artikel lebih detail terkait Harmonisasi terkait Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dalam UU HPP.

Pajak Penghasilan (PPh)

  1. Pemberian natura dan/atau kenikmatan kepada pegawai dapat dibiayakan oleh pemberi kerja dan merupakan penghasilan bagi pegawai.
  2. Batas peredaran bruto tidak kena pajak bagi OP pengusaha atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00.
  3. Pemberlakuan tarif PPh Badan menjadi 22% mulai Tahun Pajak 2022.
  4. Perubahan lapisan dan tarif penghasilan kena pajak

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

  1. Penghapusan barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan dari barang dan jasa yang tidak dikenai PPN (negative list) dan memindahkannya menjadi barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN sehingga masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tetap terlindungi dari kenaikan harga karena perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  2. Pengurangan atas pengecualian dan fasilitas PPN agar lebih mencerminkan keadilan dan tepat sasaran.
  3. Kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% yang mulai berlaku 1 April 2022, kemudian menjadi 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
  4. Kemudahan dan kesederhanaan PPN dengan tarif final untuk barang atau jasa kena pajak tertentu.

Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak

Terdapat Dua Kebijakan dalam Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak yang akan dilaksanakan selama 6 bulan, mulai dari 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Pengungkapan Sukarela diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum ataupun yang sudah pernah mengikuti Tax Amnesty (TA). Harta yang dapat diungkapkan secara sukarela adalah Aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkap saat TA dan Aset perolehan 2016 s.d. 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Pajak Karbon

Tarif pajak karbon ditetapkan Rp30,. (tiga puluh rupiah) per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara dengan implementasi 1 April 2022 untuk badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batu bara.

Cukai

  1. Penegasan dan penambahan jenis Barang Kena Cukai hasil tembakau berupa rokok elektronik.
  2. Mengubah prosedur penambahan dan/atau pengurangan jenis Barang Kena Cukai.
  3. Penegakan Hukum Pidana Cukai dengan mengedepankan pemulihan kerugian pada pendapatan negara

Demikian informasi terkini Sekilas tentang Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Untuk Info lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email di support@ah-taxconsulting.com, kami akan membantu kebutuhan informasi dalam memenuhi kewajiban perpajakan Anda.



Leave a Reply

Happy Eid Mubarak 2023