Sanksi dan Imbalan Bunga menurut Undang-Undang Cipta Kerja

Pada 05 Oktober 2020, Undang-Undang No. 11 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) atau lebih dikenal dengan istilah Undang-undang Omnibus Law resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Undang-undang ini diharapkan dapat memperkuat pertumbuhan ekonomi dan menambah penyerapan tenaga kerja melalui investasi di Indonesia. Sehingga selain terkait ketenagakerjaan, Undang-undang ini juga mengatur beberapa kebijakan pada klaster perpajakan yang berhubungan dengan investasi dan kemudahan usaha. Undang-undang No. 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) adalah salah satu yang mengalami perubahan dalam UU Cipta Kerja. Berikut adalah Poin terkait Ketentuan Umum Perpajakan:

Tarif Sanksi Administrasi atas Pembetulan, Pembayaran, atau Penyetoran Pajak pada UU KUP dan UU Cipta Kerja
Tarif Sanksi Administrasi atas Pembetulan, Pembayaran, atau Penyetoran Pajak pada UU KUP dan UU Cipta Kerja
Terkait SKPKB Sanksi Administrasi atas Pembetulan, Pembayaran, atau Penyetoran Pajak pada UU KUP dan UU Cipta Kerja
Perbandingan terkait SKPKB Sanksi Administrasi atas Pembetulan, Pembayaran, atau Penyetoran Pajak dalam UU KUP dan UU Cipta Kerja
Sanksi Administrasi atas kealpaan pertama kali pada UU KUP dan UU Cipta Kerja
Sanksi Administrasi atas kealpaan pertama kali pada UU KUP dan UU Cipta Kerja
Terkait STP Sanksi Administrasi atas kealpaan pertama kali pada UU KUP dan UU Cipta Kerja
Terkait STP Sanksi Administrasi atas kealpaan pertama kali pada UU KUP dan UU Cipta Kerja
Terkait STP Sanksi Administrasi atas kealpaan pertama kali pada UU KUP dan UU Cipta Kerja (2)
Terkait STP Sanksi Administrasi atas kealpaan pertama kali pada UU KUP dan UU Cipta Kerja (2)
Terkait SKPKB Sanksi Administrasi atas kealpaan pertama kali pada UU KUP dan UU Cipta Kerja
Terkait SKPKB Sanksi Administrasi atas kealpaan pertama kali pada UU KUP dan UU Cipta Kerja
Perubahan Sanksi Denda Administrasi dan Penghentian Penyidikan dalam UU KUP dan UU Cipta Kerja
Perubahan Sanksi Denda Administrasi dan Penghentian Penyidikan dalam UU KUP dan UU Cipta Kerja
Imbalan Bunga atas Kelebihan Pembayaran Pajak dalam UU KUP dan UU Cipta Kerja
Imbalan Bunga atas Kelebihan Pembayaran Pajak dalam UU KUP dan UU Cipta Kerja
Imbalan Bunga diberikan terhadap Putusan hasil Sengketa dalam UU KUP dan UU Cipta Kerja

Untuk info dan pertanyaan lebih lanjut terkait perubahan UU KUP dalam UU Cipta Kerja, jangan ragu untuk menghubungi kami via email di support@ah-taxconsulting.com. Karena kami ada untuk membantu perpajakan Anda.



Leave a Reply

Happy Eid Mubarak 2023