- April 8, 2022
- Posted by: AH Tax Consulting
- Category: News Update
Mulai 01 Mei 2022, Perdagangan Aset Kripto terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 tahun 2022 (PMK-68/PMK.03/2022) tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi Perdagangan Aset Kripto. Siapa saja uang merupakan Subjek Pajak dalam Perdagangan Aset Kripto sudah kami jabarkan pada artikel sebelumnya tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Pada dasarnya Aset kripto adalah mata uang digital yang dipakai untuk transaksi virtual dalam jaringan internet. Aset Kripto menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain. Dalam transaksi perdagangannya Aset Kripto merupakan komoditi tidak berwujud yang berbentuk aset digital. Sementara, jasa-jasa yang ada terkait dengan transaksi Perdagangan Aset Kripto merupakan objek Jasa Kena Pajak.
Objek Pajak atas Transaksi Perdagangan Aset kripto adalah:
- Penjualan Aset Kripto oleh Penjual Aset Kripto merupakan objek Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud;
- Jasa Penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan Aset Kripto oleh Penyelenggara PMSE merupakan objek Jasa Kena Pajak (JKP);
- Jasa verifikasi transaksi Aset Kripto dan/atau jasa manajemen kelompok Penambang Aset Kripto (Mining Pool) oleh penambang Aset Kripto merupakan objek Jasa Kena Pajak (JKP).
Penyelenggara PMSE wajib memungut, menyetorkan, dan melaporkan transaksi yang terutang PPN atas penyerahan Aset Kripto yaitu transaksi:
- Penjualan Aset Kripto dari Aset Kripto menggunakan mata uang fiat;
- tukar menukar Aset Kripto ke Aset Kripto lainnya (swap); dan/atau
- tukar menukar Aset Kripto dengan barang selain aset kripto dan/atau jasa.
Nilai Transaksi dalam Perdagangan Aset Kripto yang dikenai PPN adalah sebagai berikut:
- Nilai Transaksi yang dikenai PPN atas jual-beli Aset Kripto menggunakan mata uang fiat yaitu Nilai uang yang dibayarkan oleh Pembeli Aset Kripto sebelum PPN dan PPnBM.
- Nilai Transaksi yang dikenai PPN untuk tukar-menukar Aset Kripto ke Aset Kripto lainnya (swap), adalah nilai masing-masing Aset Kripto sebelum PPN dan PPnBM.
- Nilai Aset Kripto yang dipindahkan (transfer) ke akun pihak lain untuk transaksi tukar-menukar Aset Kripto dengan barang selain Aset Kripto dan/atau jasa.
- Nilai Penggantian Jasa berupa komisi/imbalan atas Penyerahan Jasa Penyedia Sarana Elektronik yang digunakan untuk Transaksi Perdagangan Aset Kripto baik berupa kegiatan jual-beli Aset Kripto menggunakan mata uang fiat, tukar-menukar Aset Kripto ke Aset Kripto lainnya (swap), Dompet Elektronik (e-wallet) meliputi Deposit, penarikan dana (withdrawal), pemindahan Aset Kripto ke akun pihak lain (transfer) dan penyediaan dan/atau pengelolaan media penyimpanan Aset Kripto.
- Nilai Besaran Tertentu berupa imbalan yang diterima oleh Penambang Aset Kripto (baik berupa komisi/imalan uang maupun Aset Kripto) yaitu, 10% dari nilai uang atas Aset Kripto yang diterima oleh Penambang Aset Kripto.
Apabila Nilai Transaksi Perdagangan Aset Kripto ke uang fiat dilakukan dan Nilai penggantian Jasa jika dibayarkan dengan mata uang selain Rupiah, besaran konversi nilai mata uang tersebut mengikuti nilai konversi kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pemungutan PPN. Untuk Transaksi tukar menukar Aset Kripto ke Aset Kripto lainnya (swap) atau pemindahan Aset Kripto ke akun pihak lain (transfer), nilai transaksi adalah sebesar nilai konversi Aset Kripto ke dalam mata uang Rupiah yang nilainya ditetapkan bursa berjangka Penyelenggara Perdagangan Aset Kripto; atau berdasarkan nilai dalam sistem yang dimiliki Penyelenggara PMSE yang sudah ditetapkan secara konsisten.
Tarif PPN atas Perdagangan Aset Kripto
PPN yang terutang dipungut dan disetor dengan besaran tertentu yaitu:
- PPN atas transaksi perdagangan Aset Kripto (BKP) adalah sebesar 1% x 11% x nilai transaksi Aset Kripto untuk Penyelenggara PMSE yang merupakan pedagang fisik Aset Kripto; atau sebesar 2% x 11% x nilai transaksi Aset Kripto untuk Penyelenggara PMSE yang bukan merupakan pedagang fisik Aset Kripto
- PPN atas Jasa Penyediaan Sarana Elektronik yang dipakai untuk transaksi Kripto (JKP) adalah sebesar DPP berupa nilai Penggantian jasa yaitu sebesar komisi/imbalan dalam bentuk apapun x 11%.
- PPN atas jasa verifikasi transaksi aset kripto dan penambang (JKP), berlaku tarif sebesar 10% x 11% x nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima oleh Penambang Aset Kripto.
Penyelenggara PMSE wajib membuat Bukti Pemungutan PPN yang terutang berupa dokumen yang dipersamakan dengan Bukti Potong/Bukti Pemungutan Unifikasi dan menyetorkan PPN yang telah dipungut paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak dilakukan pemungutan PPN berakhir sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Penyelenggara PMSE juga wajib melaporkan PPN yang telah dipungut/disetorkan melalui SPT Masa PPN 1107 PUT paling lambat 20 hari setelah berakhirnya masa pajak. Untuk Penyelenggara PMSE yang berada di luar Daerah Pabean, penunjukannya sebagai pemungut PPN PMSE dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Mengenai Perlakuan PPh atas Penghasilan sehubungan dengan Perdagangan Aset Kripto dan Perlakuan PPN atas Penyerahan Aset Kripto atau PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kriptountuk selengkapnya diatur dalam PMK-68/PMK.03/2022. Apabila Anda memiliki pertanyaan dan informasi terkait aspek Perpajakan Cryptocurrency atau Aset Kripto terbaru, silahkan hubungi kami di support@ah-taxconsulting.com.
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.