- April 4, 2022
- Posted by: AH Tax Consulting
- Category: News Update
Pada 21 Februari 2022, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2022 (PP-9/2022) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi. Selain mengatur penyesuaian tarif, PP-9/2022 ini juga mengatur penambahan golongan tarif baru PPh Final atas Jasa Konstruksi. Penyesuaian dilakukan dengan harapan dapat mendukung iklim usaha sektor konstruksi yang lebih kondusif dan membantu pengusaha sektor konstruksi yang tentunya terkena imbas akibat pandemi Covid-19. Untuk penambahan golongan tarif PPh Final atas Jasa Konstruksi yang semula dibagi atas lima tarif menjadi tujuh tarif dengan beberapa jenis yang mendapatkan penurunan tarif.
Berikut adalah perbandingan skema tarif yang ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 dan PP-9/2022:
- Tarif turun dari 2% menjadi 1,75% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;
- Tarif tetap 4% untuk pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;
- Tarif turun dari 3% menjadi 2,65% atas pekerjaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa selain kedua penyedia jasa di atas, antara lain penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha menengah, besar atau spesialis;
- Tarif turun dari 4% menjadi 3,5% untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk perseorangan;
- Tarif tetap 6% untuk jasa konsultansi konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk perseorangan;
- Tarif baru 2,65% berlaku untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi, artinya gabungan antara pekerjaan konstruksi dan konsultansi konstruksi, yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha;
- Tarif baru 4% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha.
Untuk pertanyaan lebih lanjut seputar PPh Final atas Jasa Konstruksi, silahkan hubungi kami melalui email di support@ah-taxconsulting.com. Kami akan berusaha untuk memberikan informasi bagi Anda sesuai dengan kebutuhan informasi perpajakan Anda.
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.