Penunjukan Pemungut PPN Produk Digital Luar Negeri Gelombang 3

Pada 8 September 2020, DJP kembali menunjuk dua belas perusahaan sebagai Pemungut PPN atas barang dan jasa digital atau PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Berikut adalah daftar perusahaan yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital luar negeri.

Sumber: Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Untuk pertanyaan lebih lanjut terkait PPN PMSE/ PPN atas barang dan jasa digital luar negeri, silahkan menghubungi kami di support@ah-taxconsulting-com. Karena kami ada untuk membantu kebutuhan informasi terkait perpajakan Anda.



Leave a Reply

Happy Eid Mubarak 2023