Penunjukan Pemungut PPN Produk Digital Luar Negeri Gelombang 1

Pada 7 Juli 2020, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan penunjukan 6 Perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE atau Pemungut PPN Produk Digital Luar Negeri melalui Siaran Pers (SP-29/2020). Mulai 1 Agustus 2020, ke- 6 perusahaan tersebut wajib memungut PPN sebesar 10% dari pembeli atau pengguna produk digital dan membuat resi atau kwitansi sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.

SP-29
Sumber: Direktorat Jenderal Pajak


Leave a Reply

Happy Eid Mubarak 2023