- August 8, 2020
- Posted by: AH Tax Consulting
- Category: News Update
No Comments
Pada 7 Juli 2020, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan penunjukan 6 Perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE atau Pemungut PPN Produk Digital Luar Negeri melalui Siaran Pers (SP-29/2020). Mulai 1 Agustus 2020, ke- 6 perusahaan tersebut wajib memungut PPN sebesar 10% dari pembeli atau pengguna produk digital dan membuat resi atau kwitansi sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.