- November 24, 2020
- Posted by: AH Tax Consulting
- Category: Tax Alert!
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) awalnya menunjuk 6 Perusahaan melalui SP-29/2020 sebagai pemungut PPN Produk Digital atau PPN PMSE mulai 01 Agustus 2020. Lalu, pada 17 November 2020, DJP kembali menunjuk 10 Perusahaan dengan mengeluarkan SP-47/2020. Hingga kini total 46 Perusahaan telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai pemungut PPN PMSE. Berikut adalah Perusahaan yang masuk ke dalam 5 Siaran Pers terkait Penunjukan Pemungut PPN PMSE berdasarkan PMK-48/PMK.03/2020.
Untuk info lebih lanjut terkait PPN PMSE/ PPN atas barang dan jasa digital luar negeri, serta pertanyaan terkait perpajakan di Indonesia, silahkan menghubungi kami di support@ah-taxconsulting-com. Karena kami ada untuk membantu kebutuhan informasi terkait perpajakan Anda.
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.