- November 23, 2020
- Posted by: AH Tax Consulting
- Category: Tata Cara
Pandemi covid-19 ini membuat pelayanan perpajakan baik untuk pelaporan SPT hingga pengajuan Sertifikat Elektronik difokuskan melalui pelayanan secara online. Jika sebelumnya, Pengusaha Kena Pajak (PKP) memerlukan Sertifikat Elektronik untuk permintaan Nomor Seri Faktur Pajak dan mengakses aplikasi e-nofa. Saat ini, selain aplikasi E-faktur Web-based, fitur E-objection, hingga fitur E-bupot pada DJP Online juga memerlukan pengunggahan Sertifikat Elektronik sebagai identitas Wajib Pajak. Apabila, sertifikat elektronik Anda pada saat pandemi ini sudah daluwarsa, berikut adalah cara untuk mengajukan sertifikat elektronik melalui akses daring.
Untuk info lebih lanjut terkait Pengajuan Sertifikat Elektronik saat Pandemi, serta pertanyaan terkait perpajakan di Indonesia, silahkan menghubungi kami di support@ah-taxconsulting-com. Karena kami ada untuk membantu kebutuhan informasi terkait perpajakan Anda.
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.