- May 23, 2020
- Posted by: AH Tax Consulting
- Category: Tata Cara
No Comments
Bagi Perusahaan yang dapat memanfaatkan insentif PPh 21 DTP, sesuai PMK-44/PMK.03/2020 sebagai perluasan aturan PMK-23/PMK.03/2020, berikut ini adalah tata cara pengajuan PPh 21 DTP:
Apabila pengajuan PPh 21 telah terpenuhi selanjutnya, Anda dapat memanfaatkan PPh 21 DTP sesuai dengan PMK-44/PMK.03/2020 untuk masa pajak April 2020 s.d. September 2020. Apabila sudah memanfaatkan PPh 21 DTP, jangan lupa untuk melakukan Laporan Realisasi PPh 21 DTP.
Untuk Pertanyaan terkait perpajakan di Indonesia lebih lanjut, silahkan hubungi kami di support@ah-taxconsulting.com. Kami ada untuk membantu Anda.
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.