- June 23, 2020
- Posted by: AH Tax Consulting
- Category: News Update
Seperti sediakala, layanan pengaduan Pajak DJP Kring Pajak melalui sambungan telepon ke nomor 1500200 kembali dapat digunakan. Layanan via telepon ini sempat terkendala sementara dikarenakan kebijakan Work From Home (WFH) dalam rangka penanggulangan Pandemi Corona. Melalui SE-31/PJ/2020 tentang Pembukaan kembali Layanan Informasi dan Pengaduan via Telepon 1500200, pelayanan terkait pengaduan perpajakan ini kembali dapat digunakan sejak 2 Juni 2020 lalu.
Sebelumnya melalui akun media sosial pihak Kring Pajak pada 24 April 2020 hingga 30 April 2020 membuka layanan via Whatsapp dikarenakan terkendalanya kegiatan pelayanan pajak via telepon. Layanan via Whatsapp ini dibuka mulai pukul 08.00-20.00. Selain itu, Wajib Pajak juga dapat mengajukan layanan informasi dan mengajukan pertanyaan melalui Twitter dan via email ke informasi@pajak.go.id maupun melakukan pengaduan via email ke pengaduan@pajak.go.id.
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.