- June 30, 2020
- Posted by: AH Tax Consulting
- Category: News Update
No Comments
Pada masa Pandemi Corona (Covid-19) otoritas perpajakan melakukan kebijakan WFH (Work From Home) selama masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Kini, setelah beberapa bulan masa pandemi, demi kelancaran perpajakan wajib pajak, Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan akan buka secara bertahap. Akan tetapi, optimalisasi kegiatan pajak secara online juga akan diberlakukan.
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.