- November 19, 2020
- Posted by: AH Tax Consulting
- Categories: News Update, Tax Alert!
Untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP),
Direktorat Jenderal Pajak merilis aplikasi e-Faktur versi 3.0 secara nasional dengan
berbagai peningkatan fitur. Implementasi nasional aplikasi e-Faktur versi 3.0 mulai
dilaksanakan pada 01 Oktober 2020. Seluruh PKP dapat mengunduh patch update
aplikasi e-faktur 3.0 terbaru di https://efaktur.pajak.go.id. Pada 05 Oktober 2020,
patch update e-faktur 2.2 sudah tidak dapat digunakan lagi oleh PKP. Sistem
pelaporan SPT untuk masa pajak September pun tidak lagi menggunakan data .csv
(comma separated value) melalui laman DJP Online. Akan tetapi, bagi PKP yang akan
melakukan pembetulan SPT PPN untuk masa pajak sebelum September 2020,
pelaporan tetap dapat menggunakan skema .csv dan melaporkannya melalui DJP
Online.
Sebelum implementasi secara nasional, piloting sistem e-faktur 3.0 ini sudah
diberlakukan sejak Februari 2020 pada empat PKP yang terdaftar di KPP Wajib Pajak
Besar. Pada 10 Juni 2020, implementasi diperluas hingga 31 PKP yang terdaftar di KPP
Wajib Pajak Besar dan KPP Madya Jakarta. Kemudian pada 01 Agustus 2020, seluruh
PKP yang terdaftar di KPP Wajib pajak Besar, seluruh PKP di KPP Madya Jakarta, dan
19 PKP terdaftar di KPP Madya luar Jakarta mulai menggunakan e-faktur 3.0.
Selanjutnya, total sebanyak 5.445 PKP tercatat telah mengikuti uji coba implementasi
e-faktur 3.0 pada 01 September 2020.
Perlu diperhatikan!
- Untuk mencegah terjadinya corrupt database, PKP perlu melakukan back-up
database (folder DB yang sedang digunakan/ E-faktur 2.2) - Sebelum menjalankan E-faktur versi 3.0, pindahkan folder DB yang
digunakan pada aplikasi E-faktur patch 2.2 ke folder E-faktur patch 3.0
Terdapat beberapa fitur baru dalam e-faktur versi 3.0 termasuk prepopulated Pajak
Masukan berupa Pemberitahuan Impor Barang, prepopulated Pajak Masukan berupa
e-Faktur, prepopulated VAT refund, sinkronisasi kode cap pada aplikasi e-Faktur,
serta prepopulated SPT Masa PPN. Adanya fitur baru dalam e-faktur 3.0 diharapkan dapat memudahkan Wajib Pajak PKP dalam pelaporan SPT Masa PPN karena data dapat disajikan secara otomatis oleh sistem DJP dan dilakukan melalui satu pintu layanan sistem pada laman https://webefaktur.pajak.go.id/login.
Apabila terjadi kerusakan database saat melakukan update patch e-faktur 3.0,
sebagaimana diatur dalam PER-16/PJ/2014 dan perubahannya, PKP dapat
mengajukan permintaan data e-faktur ke KPP tempat PKP terdaftar dengan
menyampaikan surat permintaan data e-faktur.
Untuk info lebih lanjut terkait E-faktur 3.0, serta pertanyaan terkait perpajakan di Indonesia, silahkan menghubungi kami di support@ah-taxconsulting-com. Karena kami ada untuk membantu kebutuhan informasi terkait perpajakan Anda.
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.