DJP Online menambahkan layanan pada e-reporting Covid-19

Layanan e-reporting DJP Online

Sebelumnya pada sistem e-reporting Covid-19 hanya terdapat tiga jenis Laporan Realisasi insentif perpajakan berdasarkan PMK-44/PMK.03/2020. Seiring bertambahnya fasilitas perpajakan yang diberikan Pemerintah berdasarkan PMK-28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019, otoritas Pajak memberikan kemudahan pelaporan realisasi fasilitas perpajakan. DJP Online kini menambahkan 6 jenis layanan e-reporting baru yang dapat diakses secara daring. Penambahan akses layanan Laporan Realisasi terbaru ini diharapkan akan memudahkan Wajib Pajak yang memanfaatkan fasilitas saat mengirimkan Laporan Realisasi melalui akun DJP Online.

Berikut adalah fasilitas Perpajakan berdasarkan PMK-28/PMK.03/2020:

  • Pembebasan PPh 21
  • Pembebasan PPh 22
  • Pembebasan PPh 22 Impor
  • Pembebasan PPh 23
  • Pengurangan Angsuran PPh 25
  • PPN DTP (ditanggung Pemerintah)

Untuk pertanyaan lebih lanjut terkait fasilitas perpajakan berdasarkan PMK-28/PMK.03/2020, silahkan menghubungi kami via support@ah-taxconsulting.com. Karena kami ada untuk membantu Anda.



Leave a Reply

Happy Eid Mubarak 2023