Sistem penilaian sendiri yang diadopsi oleh Undang-Undang Perpajakan mengizinkan wajib pajak untuk menghitung dan menentukan jumlah Hutang Pajak Penghasilan dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak setempat setelah akhir tahun pajak. Akan tetapi, pemerintah (melalui Direktur Jenderal Pajak) berwenang melakukan evaluasi untuk memverifikasi kebenaran penghitungan sendiri yang dilakukan oleh wajib pajak (official assessment).
Oleh karena itu, menjadi hal yang perlu untuk dipahami poin-poin penting dalam persiapan dan perhitungan Pengembalian Pajak Penghasilan Individu.
Layanan kami akan memastikan bahwa persiapan dan perhitungan Pengembalian Pajak Penghasilan Individu akurat dan sesuai dengan hukum pajak yang berlaku.
kembali ke Jasa