Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan No. 213 /PMK.03 / 2016 (PMK 213) pada 30 Desember 2016 yang kemudian berlaku untuk tahun pajak tersebut atau setelah tanggal 30 Desember 2016. PMK-213 mengesahkan pendekatan tiga tingkat dokumentasi transfer pricing yang disesuaikan dengan rekomendasi dari BEPS Action 13 OECD TP Guidelines:
- Master File (MF);
- Local File atau Dokumentasi Transfer Pricing (Transfer Pricing Documentation / LF); dan
- Laporan Negara-Negara (“CbCR”)
Tidak hanya Multinational Company yang wajib menyiapkan Transfer Pricing Documentation (MF & LF), perusahaan lokal juga diwajibkan menyiapkan Dokumentasi Transfer Pricing, silahkan menghubungi kami untuk detail terkait Transfer Pricing.
kembali ke Jasa