Dalam pelaksanaan ketentuan Undang-undang dan Peraturan Perpajakan, jika wajib pajak tidak puas dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atas Audit Pajak, atau keberatan atas pemotongan pajak atau pemungutan pajak pihak ketiga, wajib pajak dapat mengajukan surat keberatan kepada Kantor Pelayanan Pajak Daerah
Secara Spesifik layanan kami pada Klien untuk Keberatan Pajak meliputi:
- Meneliti peraturan yang berkaitan dengan pokok Keberatan Pajak
- Menyusun Surat Keberatan atas Ketetapan Pajak sehubungan dengan koreksi pajak dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP), termasuk juga diskusi dengan Klien mengenai argumen bantahan dan mempersiapkan dokumen pendukung yang harus dilampirkan.
- Meninjau dokumen bersangkutan yang akan dikirim ke Kantor Pelayanan Pajak dan memberikan rekomendasi cara untuk memperkuat argumen dan meminimalkan eksposur pajak.
- Mendaftarkan Surat Keberatan tersebut beserta lampirannya
- Membantu Klien berurusan dengan Kantor Pajak Daerah dalam menindaklanjuti proses Keberatan, termasuk juga menghadiri pertemuan dan juga mendampingi Klien, menyiapkan korespondensi untuk mengomentari pertanyaan dan permintaan Petugas Pajak dan memberikan informasi yang relevan untuk mencapai hasil yang menguntungkan dalam keberatan pajak
- Memberikan komentar dan rekomendasi mengenai hasil Keberatan (misalnya apakah menerima atau mengajukan Banding)
kembali ke Jasa