Dalam pelaksanaan ketentuan Undang-undang dan Peraturan Perpajakan, jika Wajib Pajak tidak puas dengan Putusan sidang atas Proses Pengadilan Keberatan Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak.
Secara Spesifik layanan kami pada Klien untuk proses Banding Pajak meliputi:
- Bertemu dengan Klien untuk mengumpulkan informasi dan fakta serta, mendiskusikan strategi untuk proses Banding Pajak
- Meneliti peraturan yang terkait dengan masalah Banding Pajak
- Menyusun Surat Banding Pajak termasuk memberikan rekomendasi bagaimana memperkuat argumen dan meminimalkan eksposur pajak dan menyerahkan Surat Banding ke Pengadilan Pajak
- Menyusun surat sanggahan terhadap surat somasi Banding (Kantor Pelayanan Pajak – KPP)
- Mengajukan surat sanggahan tersebut kepada surat somasi Banding ke Pengadilan Pajak
- Mempersiapkan penyampaian selanjutnya sesuai yang dibutuhkan selama proses persidangan
- Menghadiri, dan atau mewakili Klien dalam Pembacaan Sidang Pengadilan pajak
- Meninjaklanjuti Penerbitan Putusan Sidang Pengadilan Pajak
kembali ke Jasa