Perpajakan Indonesia memiliki sistem ‘penilaian sendiri’ dan juga ‘penilaian resmi’. Dalam hal ini, Wajib Pajak atas nama undang-undang perpajakan, diperbolehkan untuk menghitung jumlah kewajiban pajak mereka (penilaian sendiri) dengan mengikuti pedoman perpajakan. Meskipun demikian, setiap saat pemerintah (melalui Direktur Jenderal Pajak) diberi wewenang untuk melakukan evaluasi untuk memverifikasi kebenaran perhitungan sendiri yang dilakukan oleh wajib pajak (official assessment).
Secara Spesifik layanan kami pada Klien untuk Audit pajak meliputi:
- Menganalisis informasi dan dokumen yang diminta oleh auditor pajak, menyusun strategi dan mendiskusikan tanggapan yang paling tepat terhadap auditor pajak
- Mengatur penyampaian dokumen yang diminta oleh auditor pajak dan memberikan penjelasan yang diperlukan, sesuai kebutuhan
- Membantu dan mendampingi Klien untuk bertemu dengan auditor pajak dan menyiapkan draft surat tanggapan, memberikan komentar mengenai pertanyaan dan permintaan auditor pajak
- Meneliti peraturan yang berkaitan dengan masalah pemeriksaan pajak
- Membantu menyiapkan draf surat bantahan kepada “Pemberitahuan Temuan Audit Pajak” (tanggapan SPHP) dan mengusulkan argumen balasan
- Menyoroti pendekatan untuk memberikan surat tanggapan SPHP yang akan mendukung hasil yang menguntungkan dari audit pajak
- Menghadiri pertemuan Closing Conference dengan Klien dan memberikan penjelasan kepada auditor pajak mengenai argumen bantahan yang berkaitan dengan masalah audit
- Memberikan komentar pada dokumen Closing Conference sebelum ditandatangani oleh Klien
- Memberikan komentar dan rekomendasi atas hasil Audit pada Klien (misalnya apakah menerima atau mengajukan Surat Keberatan)
kembali ke Jasa