- November 18, 2020
- Posted by: AH Tax Consulting
- Category: News Update
No Comments
Untuk ke-5 kalinya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk kembali 10 Perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE atau PPN Produk Digital berdasarkan PMK-48/PMK.03/2020 melalui keluarnya Siaran Pers Nomor SP-47/2020 pada 17 November 2020. Berikut adalah 10 Perusahaan yang ditunjuk sebagai pemotong PPN PMSE per 01 Desember 2020.
Sumber: Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.