Daftar Perusahaan Pemungut PPN Digital per November 2020

Berikut adalah Daftar Perusahaan yang telah ditunjuk sebagai Pemungut PPN Produk Digital (PPN PMSE) berdasarkan PMK-48/PMK.03/2020 yang terdapat dalam SP-29/2020, SP-35/2020, SP-41/2020, dan SP-43/2020.

Daftar Perusahaan Pemungut PPN Produk Digital
Penunjukan Perusahaan Pemungut PPN Produk Digital berdasarkan PMK-48/PMK.03/2020

Untuk info lebih lanjut terkait PPN PMSE/ PPN atas barang dan jasa digital luar negeri, serta pertanyaan terkait perpajakan di Indonesia, silahkan menghubungi kami di support@ah-taxconsulting-com. Karena kami ada untuk membantu kebutuhan informasi terkait perpajakan Anda.



Leave a Reply

Happy Eid Mubarak 2023