- November 6, 2020
- Posted by: AH Tax Consulting
- Category: News Update
No Comments
Berikut adalah Daftar Perusahaan yang telah ditunjuk sebagai Pemungut PPN Produk Digital (PPN PMSE) berdasarkan PMK-48/PMK.03/2020 yang terdapat dalam SP-29/2020, SP-35/2020, SP-41/2020, dan SP-43/2020.
Untuk info lebih lanjut terkait PPN PMSE/ PPN atas barang dan jasa digital luar negeri, serta pertanyaan terkait perpajakan di Indonesia, silahkan menghubungi kami di support@ah-taxconsulting-com. Karena kami ada untuk membantu kebutuhan informasi terkait perpajakan Anda.
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.