Perpanjangan PMK-28 dan PP 29 tahun 2020

Untuk Penanganan masa pandemi, selama masa pajak April 2020 s.d. September 2020 pemerintah telah memberikan beberapa Insentif PPN yang diberikan atas impor Barang Kena Pajak (BKP), perolehan Jasa Kena Pajak (JKP) dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah Pabean yang diperlukan untuk penanganan Covid-19 yang diatur dalam PMK-28/PMK.03/2020 dan Fasilitas PPh dalam rangka penanganan Covid-19 yang diatur
pada PP 29 tahun 2020. Dikarenakan pandemi yang belum juga berakhir, pemerintah memperpanjang Insentif dan fasilitas di bidang perpajakan yang diharapkan dapat membantu penanganan pandemi Covid-19.


Pada 1 Oktober 2020, Kementerian Keuangan mengeluarkan PMK-143/PMK.03/2020 tentang Perpanjangan Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan pemberlakuan fasilitas PPh berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2020 tentang fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sama seperti Insentif PPN yang diatur dalam PMK-28/PMK.03/2020, insentif PPN ditanggung Pemerintah (DTP) diberikan hingga masa pajak Desember 2020 untuk obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, dan atau peralatan pendukung lainnya untuk keperluan penanganan Covid-19.

Pihak yang dapat memanfaatkan insentif PPN DTP

JKP yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 yang juga mendapatkan insentif PPN DTP berdasarkan PMK-28/PMK.03/2020 juga mendapatkan perpanjangan insentif hingga masa pajak Desember 2020. Begitu pula dengan Fasilitas Pajak Penghasilan PPh 22 Impor, PPh 21, PPh 23 yang diatur sebelumnya dalam PMK-28/PMK.03/2020 yang awalnya diberikan pada masa pajak April 2020 s.d. September 2020, diperpanjang hingga masa pajak Desember 2020. Selain mengatur perpanjangan masa pajak insentif dan fasilitas yang sebelumnya diatur dalam PMK-28/PMK.03/2020, perpanjangan masa pajak untuk fasilitas PPh berdasarkan PP 29 tahun 2020 hingga Desember 2020 juga diperpanjang dalam PMK-143/PMK.03/2020 ini.

Untuk info lebih lanjut terkait Fasilitas PPh dalam rangka Pandemi Covid-19, serta pertanyaan terkait perpajakan di Indonesia, silahkan menghubungi kami di support@ah-taxconsulting-com. Karena kami ada untuk membantu kebutuhan informasi terkait perpajakan Anda.



Leave a Reply

Happy Eid Mubarak 2023