Keberatan Pajak melalui E-Objection

E-Objection adalah sebuah fitur baru yang diluncurkan DJP Online. Fitur ini berfungsi untuk memudahkan Wajib Pajak mengajukan keberatan kepada Direktorat Jenderal Pajak secara online. Berdasarkan pasal 3, PER-14/PJ/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Keberatan Secara Elektronik (E-Filing), Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak atau Pemotongan/Pemungutan pajak oleh pihak ketiga. Wajib Pajak dapat mengunggah lampiran pendukung yang menjadi dasar penghitungan keberatan pajak dalam bentuk dokumen elektronik dan menandatangani Surat Keberatan dengan sertifikat Elektronik. Fitur E-objection dalam website DJP Online dapat diaktivasi melalui menu profile Wajib Pajak.

Aktivasi e-Objection pada akun DJP Online Anda

Alasan pengajuan Surat Keberatan dibuat secara tertulis dengan bahasa Indonesia dan dituliskan langsung maksimal 4000 karakter pada text box saat pengajuan keberatan. Wajib Pajak juga dapat mengemukakan jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi yang menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar perhitungan. Setiap keberatan diajukan untuk setiap satu ketetapan pajak, pemotongan pajak, atau pemungutan pajak yang diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal pada surat. Dokumen untuk pengajuan Surat Keberatan yang diunggah via E-Objection
disampaikan dalam bentuk lampiran dengan format PDF. Setelah mengunggah keberatan, Wajib Pajak akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang menjadi bukti penerimaan Surat Keberatan.

Informasi lebih lanjut terkait e-objection, pengajuan keberatan pajak, atau ingin mengonsultasikan lebih lanjut masalah seputar perpajakan Anda, silahkan menghubungi kami via email di support@ah-taxconsulting.com, karena kami ada untuk membantu kebutuhan perpajakan Anda.



Leave a Reply

Happy Eid Mubarak 2023