Bantuan atau Sumbangan, serta Harta Hibahan yang dikecualikan sebagai Objek PPh berdasarakan PMK-90/PMK.03/2020

Untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak pemberi maupun penerima bantuan, sumbangan, atau hibah, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan PMK-90/PMK.03/2020 tentang Bantuan atau Sumbangan, serta Harta Hibahan yang dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan. Bantuan, Sumbangan, atau Hibah bagi Pihak Pemberi dapat dikurangkan dari pengasilan bruto dengan mengikuti ketentuan pada PP-93/2010 dan PP-29/2020.

Keuntungan karena Pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan merupakan objek Pajak bagi Pemberi. Akan tetapi hibah, bantuan, atau sumbangan ini dikecualikan dari objek PPh apabila diberikan kepada Keluarga sedarah satu garis keturunan lurus, Badan Keagamaan, Badan Pendidikan, Badan Sosial (termasuk Yayasan), Koperasi, Orang Pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil sepanjang pihak penerima dan pihak pemberi tidak memiliki hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Dikecualikan sebagai Objek PPh

Apabila terdapat hubungan kepemilikan atau penguasaan, keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan TETAP DIKECUALIKAN sebagai objek PPh sepanjang Pihak  pemberi dan penerima merupakan badan keagamaan, pendidikan, atau sosial termasuk Yayasan.

Jika Anda memiliki pertanyaan terkait artikel ini atau Anda membutuhkan konsultasi di bidang perpajakan di Indonesia, silahkan menghubungi kami dengan mengirimkan pertanyaan Anda melalui email di support@ah-taxconsulting.com. Karena kami ada untuk membantu Anda.



Leave a Reply

Happy Eid Mubarak 2023