- August 8, 2020
- Posted by: AH Tax Consulting
- Category: News Update
Jika sebelumnya pada 7 Juli 2020, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan penunjukan 6 Perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE atau Pemungut PPN Produk Digital Luar Negeri melalui Siaran Pers (SP-29/2020). Pada 7 Agustus 2020, DJP kembali mengeluarkan Siaran Pers (SP-35/2020) dan menunjuk 10 Perusahaan sebagai Pemungut PPN Produk Digital Luar Negeri. Ke-16 Perusahaan Pemungutan PPN ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital. Untuk pengkreditan pajak masukan, pemungut PPN Produk Digital Luar Negeri wajib membuat bukti pungut atau dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak yang sekurang-kurangnya mencantumkan alamat email pembeli.
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.