Laporan Realisasi PPh 21 DTP dengan Format Baru

Mulai Juni 2020 ini, laporan PPh 21 DTP menggunakan format file baru. Silahkan lakukan pengunggahan ulang dengan melaporkan ulang Realisasi PPh 21 DTP pada masa April 2020 dengan file .xls yang dapat anda unduh melalui layanan e-reporting pada akun DJP Online atau melalui link berikut ini. Tata cara pengisian file dengan format baru ini adalah sebagai berikut:

Isi data karyawan yang berhak mendapatkan PPh 21 DTP
Isi dengan Kode Billing yang telah dibuat dengan Notes PPh 21 DTP lalu validasi

Terkait membuat Kode Billing PPh 21 DTP.

Apabila telah diisi dan divalidasi data karyawan akan masuk ke sheet rekap secara otomatis.
Penamaan file untuk lapor realisasi PPh 21 DTP dengan format baru.

Selanjutnya, untuk pelaporan realisasi PPh 21 DTP melalui akun DJP Online, tidak terlalu berbeda dengan tata cara lapor sebelumnya.

Apabila pengunggahan file berhasil tekan “OK”

Lakukan pengunggahan melalui layanan e-reporting dengan memilih laporan Realisasi PPh 21 DTP. Apabila unggahan berhasil dilakukan, silahkan tekan tombol “OK” dan silahkan menunggu proses validasi untuk mendapatkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) atas Laporan Realisasi PPh 21 DTP masa pajak tersebut dengan format PDF. Jangan lupa untuk mendokumentasikan BPS tersebut untuk pertanggungjawaban penerimaan PPH 21 DTP dan
penghitungan PPH 21 akhir tahun pajak atas karyawan-karyawan yang berhak menerima PPh 21 DTP tersebut.

Untuk update tata cara dan aturan terkait perpajakan di Indonesia lainnya atau ingin info lebih lanjut terkait PPh 21 DTP, silahkan hubungi kami via email di support@ah-taxconsulting.com.



Leave a Reply

Happy Eid Mubarak 2023