Insentif Pajak berdasarkan PMK-44/PMK.03/2020

Sebelumnya Pemerintah telah mengeluarkan PMK No. 23/PMK.03/2020 tentang insentif PPh 21 ditanggung Pemerintah untuk 440 Klasifikasi Usaha (KLU) pada sektor industri di bidang manufaktur. Pada 27 April 2020, Pemerintah mengeluarkan aturan perluasan sektor usaha yang mendapatkan insentif pajak PPh 21 ditanggung Pemerintah, mengingat hampir seluruh sektor usaha terkena dampak atas wabah Corona Virus Disease (Covid-19).

Penambahan sektor usaha yang mendapatkan Insentif PPh 21 ditanggung Pemerintah mencakup 1062 KLU termasuk Industri manufaktur; Pertanian, Perikanan, Kehutanan, dan Pertambangan; Industri Pengolahan; Pengadaan Listrik, air, Gas, dan Udara; Konstruksi dan Instalasi; Perdagangan besar dan Eceran; Perawatan&Reparasi mobil dan sepeda motor; Transportasi (Angkutan) dan Pergudangan; Penyedia Akomodasi; Penyediaan Makan-Minum; Informasi dan Komunikasi; Real Estate; Aktivitas Profesional, Ilmiah, & Teknis; Penyewaan, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya; Pendidikan; Kesehatan&Aktivitas Sosial; Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi (Pariwisata); dan Jasa Lainnya.

Insentif Pajak untuk wajib pajak terdampak Corona Virus Disease 2019.
PPh 21 DTP (ditanggung pemerintah).
PPh Final 0,5% (sesuai PP 23 tahun 2018) DTP (ditanggung Pemerintah).
Pengurangan Angsuran PPh 25.
Pembebasan PPh 22 Impor.
Resitusi PPN untuk PKP beresiko rendah.



Leave a Reply

Happy Eid Mubarak 2023