- October 24, 2022
- Posted by: AH Tax Consulting
- Category: News Update
Selama ini, apabila Wajib Pajak melakukan kesalahan pembayaran pajak, Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonan Pemindahbukuan (PBK) melalui tempat pelayanan terpadu di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak bersangkutan terdaftar. Pada 15 Oktober 2022 ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan uji coba applikasi Pemindahbukuan Online (E-Pbk) untuk 10 KPP. Berikut adalah daftar KPP yang ditunjuk DJP sebagai Piloting Project implementasi E-Pbk:
- KPP Pratama Tigaraksa
- KPP Pratama Semarang Barat
- KPP Pratama Kebumen
- KPP Pratama Jakarta Pluit
- KPP Pratama Serpong
- KPP Pratama Kosambi
- KPP Pratama Bandung Cibeunying
- KPP Pratama Surabaya Rungkut
- KPP Pratama Gianyar
- KPP Pratama Tangerang Barat
Diharapkan dengan adanya E-Pbk ini, proses pemindahbukuan penerimaan pajak untuk Wajib Pajak akan lebih cepat dan akurat. Pada E-Pbk, Wajib pajak dapat melakukan monitoring atas permohonan yang sudah disampaikan secara daring. Jangka waktu persetujuan atas permohonan E-Pbk tersebut dipercepat menjadi 21 hari sejak permohonan diterima lengkap sesuai dengan KEP-160/PJ/2022. Layanan E-Pbk ini dapat diakses Wajib Pajak melalui DJP Online.
Untuk pertanyaan lebih lanjut terkait E-Pbk atau peraturan Perpajakan di Indonesia lainnya, silahkan menghubungi kami di support@ah-taxconsulting.com , tim kami akan mencoba membantu pertanyaan terkait Perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.