- July 16, 2021
- Posted by: AH Tax Consulting
- Categories: News Update, Tax Alert!
Pada 1 Juli 2021, Kementerian Keuangan Republik Indonesia menetapkan untuk memperpanjang insentif pajak bagi Wajib Pajak terdampak covid melalui PMK-82/PMK.03/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019. Perpanjangan jangka waktu pemberian insentif ini diberikan kepada sektor tertentu hingga Masa Pajak Desember 2021.
PMK-82/PMK.03/2021 ini merupakan perpanjangan jangka waktu pemanfaatan insentif yang sebelumnya tercantum dalam PMK-9/PMK.03/2021 pada pasal 18. Selain itu, pada syarat pemanfaatan insentif yang terdapat dalam Ketentuan Peralihan pasal 19 PMK-9/PMK.03/2021, ditambahkan dengan adanya pasal 19A dan 19B terkait syarat Permohonan Pemanfaatan Insentif, Laporan Realisasi insentif sejak masa pajak Juli 2021 hingga Desember 2021, dan penyampaian Pembetulan Laporan Realisasi masa Pajak Januari–Juni 2021
Berikut adalah detail Insentif yang diperpanjang dari PMK-9/PMK.03/2021, jumlah Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang mendapatkan insentif, dan Kewajiban Wajib Pajak agar dapat memanfaatkan Insentif tersebut:
Jenis Pajak | Insentif | KLU | Syarat | Kewajiban |
PPh 21 | Bagi Karyawan ber-NPWP yang menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp.200.000.000,. (Dua Ratus Juta Rupiah) | 1189 KLU | Telah menyampaikan Pemberitahuan Pemanfaatan Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah melalui laman www.pajak.go.id | Menyampaikan Laporan Realisasi PPh 21 DTP masa pajak Juli sampai dengan Desember 2021 |
PPh Final UMKM berdasarkan PP-23 tahun 2018 | Atas transaksi yang merupakan objek pemotongan PPh Final berdasarkan PP-23 tahun 2018 | Telah menyampaikan Pemberitahuan Pemanfaatan Insentif PPh Final berdasarkan PP-23 tahun 2018 melalui laman www.pajak.go.id | Menyampaikan Laporan Realisasi PPh Final berdasarkan PP-23 tahun 2018 DTP (Paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir) | |
PPh Final Jasa Konstruksi | Atas penghasilan yang diterima/diperoleh WP Penerima P3-TGAI | Telah menyampaikan Pemberitahuan Pemanfaatan Insentif PPh Final Jasa Konstruksi melalui laman www.pajak.go.id | Menyampaikan Laporan Realisasi PPh Final Jasa Konstruksi DTP (Paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir) | |
PPh 22 Impor | Atas PPh 22 Impor yang dipungut bank Devisa atau DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) pada saat WP melakukan impor barang | 132 KLU | mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor melalui laman www.pajak.go.id | Menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (9) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. |
Pengurangan Besaran Angsuran PPh 25 | Besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam Tahun Pajak berjalan yang masih harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan sebesar 50% dari angsuran PPh 25 yang seharusnya terutang | 216 KLU | Telah menyampaikan Pemberitahuan Pemanfaatan Insentif Pengurangan Besaran Angsuran PPh 25 Ditanggung Pemerintah melalui laman www.pajak.go.id | Menyampaikan Laporan Realisasi Pengurangan Besaran Angsuran PPh 25 DTP sejak masa pajak Juli disampaikan s.d. 15 Agustus 2021 |
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran PPN untuk PKP Beresiko Rendah | Atas kelebihan Pembayaran PPN bagi PKP Beresiko Rendah yang diatur dalam berdasarkan Pasal 9 ayat (4c) UU PPN | 132 KLU | PKP Beresiko Rendah (berstatus WP Pusat) sesuai KLU yang tercantum dalam lampiran R, PMK-82/PMK.03/2021 | PKP harus memilih pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN pada Surat Pemberitahuan Masa PPN untuk memperoleh pengembalian pendahuluan pembayaranPKP harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). |
Sesuai dengan Pasal 19 B PMK-82/PMK.03/2021, bagi Pemberi Kerja yang memanfaatkan Insentif PPh 21 DTP, PPh Final berdasarkan PP-23 tahun 2018, dan PPh Final Jasa Konstruksi dapat menyampaikan Pembetulan Laporan Realisasi Masa Pajak Januari 2021 s.d. Juni 2021 paling lambat 31 Oktober 2021.
Terdapat pengurangan KLU yang berhak mendapatkan insentif Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22 Impor yang sebelumnya 730 KLU menjadi 132 KLU (Lampiran J, PMK-82/PMK.03/2021). Begitu juga dengan KLU yang dapat memanfaatkan Pengurangan Besaran Angsuran PPh 25 yang sebelumnya 1018 KLU menjadi 216 KLU (Lampiran O, PMK-82/PMK.03/2021). Selain itu KLU yang dapat memanfaatkan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran PPN untuk PKP Beresiko Rendah menjadi 132 KLU (Lampiran R, PMK-82/PMK.03/2021) dari 725 KLU. Sementara, 1189 KLU pada PMK-9/PMK.03/2021 (Lampiran A, PMK-82/PMK.03/2021) tetap dapat memanfaatkan insentif PPh 21 DTP.
Lebih Lanjut terkait PPh 21 DTP, PPh Final berdasarkan PP-23/2018 DTP, PPh Final Jasa Konstruksi DTP, SKB PPh 22 Impor, Pengurangan Besaran Angsuran PPh 25, Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran PPN untuk PKP Beresiko Rendah pada PMK-82/PMK.03/2021, atau jika Anda ingin mendapatkan update berita terkait perpajakan jangan ragu untuk menghubungi kami di support@ah-taxconsulting.com.
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.