- February 24, 2021
- Posted by: AH Tax Consulting
- Category: News Update
Pada 05 Oktober 2020, Undang-Undang No. 11 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) atau lebih dikenal dengan istilah Undang-undang Omnibus Law resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Undang-undang ini diharapkan dapat memperkuat pertumbuhan ekonomi dan menambah penyerapan tenaga kerja melalui investasi di Indonesia. Sehingga selain terkait ketenagakerjaan, Undang-undang ini juga mengatur beberapa kebijakan pada klaster perpajakan yang berhubungan dengan investasi dan kemudahan usaha. Undang-undang No. 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) adalah salah satu yang mengalami perubahan dalam UU Cipta Kerja. Berikut adalah Poin terkait Ketentuan Umum Perpajakan:
Untuk info dan pertanyaan lebih lanjut terkait perubahan UU KUP dalam UU Cipta Kerja, jangan ragu untuk menghubungi kami via email di support@ah-taxconsulting.com. Karena kami ada untuk membantu perpajakan Anda.
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.