Kami akan memberikan jasa konsultasi dan saran pajak berdasarkan keahlian profesional kami, pengetahuan teknis, dan pengetahuan perpajakan yang komprehensif sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku dalam bentuk korespondensi email, saran tertulis, komunikasi verbal, termasuk percakapan melalui telepon
Secara Spesifik layanan kami pada Klien untuk Layanan Konsultasi dan Saran Pajak meliputi:
- Bertemu dengan Klien untuk memahami latar belakang masalah implikasi pajak
- Melakukan penelitian dan kajian peraturan pajak terkait implikasi pajak yang diinformasikan oleh Klien
- Memberikan saran dan pendapat baik secara lisan maupun tulisan untuk membantu Klien mengenai perpajakan berdasarkan perspektif pajak Indonesia yang terkait dengan aspek Pajak Penghasilan Badan, aspek Pemotongan Pajak penghasilan, atau PPN sehubungan dengan usulan transaksi.
- Meninjau serta memberikan komentar dan opini mengenai aspek Pajak Penghasilan Badan, aspek Pemotongan Pajak dan PPN dari perspektif pajak Indonesia pada setiap draf perjanjian bisnis yang diberikan oleh Klien, yang memerlukan saran kami
kembali ke Jasa