Kami adalah Kantor Konsultan Pajak yang didirikan oleh praktisi pajak yang berpengalaman. Kantor Konsultan Pajak kami terdaftar sebagai Konsultan Pajak tingkat C dan memiliki lisensi sebagai praktisi hukum pajak. Kami adalah anggota Asosiasi Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).
Firma kami memiliki keahlian profesional, pengetahuan teknis perpajakan yang komprehensif dan berpengalaman di bidang masalah Perpajakan Indonesia, Perpajakan Internasional, Penyelesaian atas sengketa dan keberatan pajak, serta masalah Transfer Pricing. Kami yakin bahwa kami dapat memberikan layanan terbaik untuk klien kami sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.